GLOBALISASI
DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
A.
Pendahuluan
Globalisasi
merupakan sebuah keniscayaan di abad informasi saat ini.Karena itu, globalisasi
tidak mungkin dihindarkan lagi. Revolusi di bidang teknologi informasi,
komunikasi, juga transportasi, menyebabkan jarak geografis menjadi nisbi. Dunia
berubah menjadi “kampung besar” (global
village), karena apa yang terjadi di suatu belahan dunia akan dicepat pula
diketahui di belahan dunia lainnya. Penemuan-penemuan di bidang transportasi
menyebabkan manusia begitu mudah bermigrasi dari suatu tempat ke tempat lain.
Perpindahan itu tidak hanya dalam satu kawasan domestik, tetapi juga kawasan
regional,bahkan antarbenua. Pendek kata, globalisasi telah memperpendek jarak
antarbangsa dan antarnegara.
Jika
ditelisik lebih jauh, fenomena globalisasi ini tidaklah sederhana yang kita
bayangkan. Globalisasi telah mempengaruhi segala dimensi kehidupan manusia. Sepetti
dikatakan oleh Anthony Giddens[1],
dalam skala makro, glabalisasi memiliki dimensi politik, teknologi., budaya,
ekonomi, tak terkacuali dunia pendidikan. Globalisasi memaksa kita semua untuk
merestrukturisasi lembaga-lembaga yang telah mapan yang kita miliki, bahkan
mungkin harus menggantikannya dengan yang baru. Hal itu karena globalisasi
bukanlah suatu yang sederhana, namun suatu perubahan yang telah menyentuh
nyaris seluruh sendi kehidpan manusia.
Dunia pendidikan di Indonesia
juga tidak lepas dari dampak globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi
telah berkembang dengan sangat pesat. Hal ini memicu tantangan baru bagi
pendidikan Indonesia untuk menghadapi peluang masuknya lembaga pendidikan
dan tenaga pendidik dari negara luar. Untuk mengghadapi hal ini tentunya
Indonesia harus meningkatkan mutu pendidikan, baik dalam hal perbaikan
fasilitas, manajemen maupun sumber daya manusia bangsa Indonesia itu sendiri
sehingga pendidikan Indonesia mampu bersaing dan tidak tertinggal dengan negara
lain. Masuknya berbagai pengaruh globalisasi terutama --menyangkut pendidikan--
harus ditelaah lebih mendalam, sejauh mana globalisasi mampu mengarahkan
perkembangan pendidikan di Indonesia, apakah menjadi lebih baik atau
sebaliknya.
Secara lebih spesifik, makalah ini
memfokuskan dalam tiga masalah pokok:
1. Bagaimana konsepsi dasar globaliasi?
2. Bagaimana kebijakan pendidikan di
Indonesia terkait globalisasi?
3. Apa saja isu-isu kritis dunia
pendididikan di Indonesia terkait globalisasi?
B. Fenomena
Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata
global. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, global adalah secara keseluruhan. Adapun globalisasi adalah proses
masuknya ke ruang lingkup dunia. Proses
globalisasi merupakan suatu rangkaian proses yang mengintegrasikan kehidupan
global di dalam suatu ruang dan waktu melalui internasionalisasi perdagangan,
internasionalisasi pasar dari produksi dan keuangan, internasionalisasi dari
komoditas budaya yang ditopang oleh jaringan system telekomunikasi global yang
semakin canggih dan cepat. Intinya dari proses globalisasi yaitu terciptanya
suatu jaringan kehidupan yang semakin terintegrasi.
Kaitan
antara globalisasi dan pendidikan menurut Giddens terletak didalam lahirnya
suatu masyarakat baru yaitu “knowledge-based-society”
yang merupakan anak kandung dari proses globalisasasi. [2]Karena
globalisasi, ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat yang merupakan dasar dari
globalisasi ekonomi dan politik di dunia ini. Namun demikian suatu “knowledge-based society” yang didasarkan
kepada ilmu pengetahuan akan terus-menerus berubah dan merupakan subyek untuk
revisi. hal ini memerlukan apa yang disebutnya sikap refleksif dari manusia
yaitu kemampuan untuk merenungkan mengenai kehidupannya berdasarkan rasio.
Selanjutnya,
istilah globalisasi dewasa ini sudah demikian akrab di kalangan masyarakat.
Kita telah sangat mengenal ungkapan-ungkapan mengglobal (globalized),
proses globalisasi (globalization), dan globalisme sebagai kata sifat.
Apa sebenarnya arti yang terkandung di dalam istilah globalisasi tersebut.
Pengertian umum globalisasi merupakan suatu pengertian ekonomi. Namun demikian,
konsep globalisasi kemudian menjadi pengertian sosiologi yang dicetuskan oleh
Roland Robertson dari University of Pittsburgh. Dalam konteks pengertian ini, globalisasi
adalah proses trasformasi dalam segala aspek kehidupan manusia,
sosial, budaya dan politiik.[3]
Sebetulnya,
untuk saat ini bukanlah untuk pertama kalinya proses globalisasi terjadi.
Kedatangan Colombus di Amerika barangkali merupakan globalisasi yang besar.
Namun demikian, globalisasi yang terjadi sekarang, bisa dikatakan memiliki
karakteristik-karakteristik khusus dan faktor-faktor yang luar biasa. Karena
proses globalisasi yang terjadi sekarang begitu didukung
oleh kemajuan teknologi.[4]
Dimensi-dimensi
baru yang belum dikenal umat manusia sebelumnya dan kemudian dilahirkan di
dalam era globalisasi dewasa ini dapat dirumuskan dalam bentuk transformasi
sosial, politik, ekonomi dan budaya yang terjadi secara global. Proses
globalisasi bukan hanya berkenaan dengan masalah bisnis semata, bukan hanya
berkenaan dengan pasar bebas AFTA 2003, APEC 2020. Perubahan sosial ekonomi,
politik dan budaya sekarang inilah yang kita sebut proses globalisasi. Proses
ini didukung oleh kemajuan transportasi dan komuikasi modern dengan apa yang
dikenal dewasa ini sebagai era cybernetic yang melahirkan cybernation,
cybersociety, information superhighway, telah menyatukan umat manusia di
dalam satu kesatuan dengan berbagai konsekwensinya.[5]
Rosabeth
Moss Kanter mengidentifikasi bahwa ada enam faktor yang mendorong proses
globalisasi tersebut, yaitu:
1.
Globalisasi dari proses
industrialisasi dan teknologi;
2.
Globalisasi keuangan, komunikasi,
dan informasi;
3.
Globalisasi kekaryaan, pekerjaan,
dan migrasi;
4.
Globalisasi efek volusi biosfer
terhadap kehidupan manusia;
5.
Globalisasi dari perdagangan
persenjataan;
6.
Globalisasi Kebudayaan,
Konsumsi, dan Media masa.[6]
Dunia
dewasa ini sedang mengalami proses transformasi sosial politik dan ekonomi yang
saling kait mengait. Para ahli mengatakan dewasa ini sedang terjadi suatu
proses pembentukan global village atau kampung global. Di dalam kaitan
ini ada yang mengatakan bahwa dunia telah menjadi dunia-tanpa-batas, borderless
world, meredupnya nation state, dan
berbagai macam
ungkapan seperti placeless
society dan sebagainya. [7]Pada
dasarnya abad 21 ditandai oleh informasi kehidupan ekonomi dengan munculnya
gaya hidup global yang konsumeristis, renggangnya bentuk-bentuk kehidupan
bernegara, dengan munculnya dis-etatisasi, dan di dalam kebudayaan
lahirnya idealisasi budaya global.
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa era globalisasi merupakan suatu tatanan kehidupan
manusia yang secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus
gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan
manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena
budaya. [8].
Dengan didukung oleh dua kekuatan besar yaitu bisnis dan teknologi sebagai
tulang punggung globalisasi, maka ketiga arena kehidupan manusia itu telah
menempatkan manusia dengan lembaga-lembaganya kepada berbagai tantangan dan
kesempatan atau peluang.
Trasformasi
sosial global tersebut secara pasti tidak dapat dihindarkan dari
kekhawatiran akan timbulnya ekses negatif dan
melahirkan berbagai paradoks atau
“ketegangan-ketegangan” yang perlu ditanggulangi. Berbagai paradoks atau
ketegangan-ketegangan tersebut seperti yang dikemukakan oleh
John Naisbit, ialah[9]
1. Ketegangan antara yang global dan
yang lokal.
2.
Ketegangan
antara yang universal dan individual.
3.
Ketegangan
antara yang tradisional dan yang modernitas
4.
Ketegangan
antara program jangka panjang dan program jangka pendek.
5.
Ketegangan
antara kebutuhan untuk berkompetisi dan kesamaan kesempatan bagi semua orang
6.
Kemajuan
ilmu pengetahuan yang begitu pesat menimbulkan ketegangan dengan keterbatasan
kemampuan manusia untuk menyerap kemajuan tersebut
7.
Ketegangan
antara yang spiritual dan yang material.
C.
Pendidikan
di Indonesia dan Globalisasi
1.
MulainyaEra
Globalisasi di Indonesia
Saat 1 Januari 2003, Indonesia telah
memasuki era pasar bebas untuk kawasan Asia tenggara yang lebih dikenal dengan
AFTA 2003. Konsep AFTA 2003 ini mengadung pengertian bahwa Negara-negara di
kawasan Asia tenggara telah melakukan suatu kesepakatan bersama untuk
melakasanakan program pasar bebas ASEAN 2003.
Namun kenyataannya di awal sebagian
masyarakat Indonesia tidak mengerti seperti apa kebijakan pemerintah tentang
itu. Pemerintah belum mensosialisasikan konsep dan formatnya bahkan tindakan
kongkrit pemerintah sendiri sampai detik ini masih sedikit sekali diambil
kebijakannya. Terutama mengenai sekolah internasional secara menyeluruh
2.
Fenomena
sekolah internasional.
Dalam bidang pendidikan , khususnya
yang dipersiapkan menyambut AFTA 2003ini, belum terlihat secara tranfaran
gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten di bidang ini termasuk
oleh pemerintah sendiri. Memang dalam 4 tahun terakhir terdapat beberapa
investor asing yang mencoba bergerak di bidang pendidikan, yaitu mendirikan
beberapa sekolah internasional di Indonesia. Guru yang mengajar tidak hanya
berasal dari dalam negeri Indonesia, tetapi juga terdapat guru-guru yang
berasal dari negara luar atau negara penanam modal tersebut. Standar guru
ditetapkan yaitu penguasaan bahasa Inggris, materi pelajaran dan kemampuan
mengajar.
Dalam bidang pendidikan tinggi,
beberapa lembaga pendidikan tinggi swasta di Indonesia berusaha bekerja sama
dengan lembaga-lembaga tinggi di luar negeri. Bahkan ada lembaga pendidikan
tinggi asing yang akan buka cabang di Indonesia, tetapi menjadi perdebatan.
Sebagian orang tidak setuju, sebagian lagi setuju karena sudah saatnya, sesuai
dengan kecenderungan global yang muncul. Kebijakan pemerintah di bidang
perguruan tinggi ini belum mantap dan profesional sistemnya . Satu sisi upaya
menjawab tantangan global, tetapi di sisi lain dianggap mematikan pendidikan
tinggi swasta dan negeri tertentu di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan tahun 2006
ini baru mulai diadakan Sekolah yang bertaraf internasional di propinsi Sumatera
selatan baik swasta maupun negeri yang jumlahnya sangat minim (hanya hitungan
jari kanan saja) dan hanya ada pada jenjang Sekolah Menengah umum.. Itupun baru
dapat dilihat dan dievaluasi keberhasilannya setelah tiga tahun yang akan
datang. Pada hal tiga tahun yang lalu sudah terdapat dalam Undang-undang
Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 bahwa harus ada satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf Internasional, baik oleh pemerintah pusat maupun
daerah.
Sering kali kebijakan pendidikan di
Indonesia cenderung tambal sulam, yaitu suatu kebijakan akan berubah jika
mendapat kritikan yang tajam dari berbagai kalangan, tetapi jika tidak membuat
masyarakat resah maka pemerintah tidak mengambil kebijakan atau diam. Padahal
itu harus dilakukan seperti masalah pembukaan cabang perguruan tinggi luar
negeri di Indonesia yang sudah mendesak.
3.
Kualitas
dan kuantitas perguruan tinggi sebagai kekuatan.
Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja
yang sangat besar,jumlah perguruan tinggi yang cukup besar, bahkan ada yang
peringkatnya cukup tinggi di Asia tenggara. Beberapa universitas telah terjalin
kerja sama dengan beberapa universitas di Amerika, Inggris dan Australia, yang
mempunyai pengalaman yang panjang dalam pengelolahan Universitas. Dilihat dari
sini , seharusnya kita mampu menjadi sasaran komunitas Asia tenggara menuju
Indonesia. Artinya tidak perlu jauh ke negara lain, cukup datang ke Indonesia
untuk belajar.
4.
Krisis
Multidimensi sebagai penghambat.
Krisis multidimensi yang melanda
kawasan Asia tenggara dan beberapa Asia timur membuat kondisi perekonomian
belum mampu bangkit kembali terutama Indonesia.Tingkat pertumbuhan yang kecil
antara 0 sampai 3 persen membuat Indonesia perlu mengkaji ulang bebrapa proyek
besar yang direncanakan. Hal ini berimplikasi pada dunia pendidikan. Beberapa
negara Asean yang sudah lepas dari krisis, mampu meningkatkan jumlah sarjananya
cukup banyak,sementara Indonesia masih bertahan dengan program wajib belajar 9
tahun yang tertunda penuntasannya karena krisis multidimensi ini.
D.
Isu
Kritis dalam Globalisasi Kebijakan Pendidikan
1.
Penerapan
Kurikulum KKNI sebagai Jawaban atas Tantangan Era Globaliasai
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu,
menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk
senantiasa meningkatkan kompetensinya dan menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan
strateginya agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak ketinggalan zaman.
Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso,
maupun mikro, demikian halnya dalam pendidikan. Sistem pendidikan nasional
senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang
terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Perguruan tinggi
sebagai salah satu institusi pendidikan, mempunyai tujuan membentuk
sarjana-sarjana yang berakhlak mulia, berilmu dan cakap, serta mempunyai
kesadaran untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan umat dan masa depan
bangsa, sesuai dengan keahlianya, serta untuk memenuhi keperluan umum. Tujuan
ini kemudian dituangkan dan dikemabngkan dalam tugas pokok yang dimaksud adalah
bahwa perguruan tinggi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
menjadi mediator antara ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, perlu ada sebuah kurikulum yang dapat menjadi jawaban atas
tantangan tersebut. Dan kurikulum yang kemudian diberlakukan untuk itu adalah
KKNI.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector (Tim,
2014:11). Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu, KKNI juga
merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan system
pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki oleh bangsa ini. Dengan
demikian, dapat dimaknai bahwa KKNI merupakan sebuah sarana yang memungkinkan
hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi dengan mudah dapat melakukan
penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di belahan
dunia. Selain itu, melalui penerapan KKNI hanya SDM yang berkualifikasi yang
dapat masuk dan bekerja di Indonesia. Melalui fungsi yang komprehensif
tersebut, menjadikan KKNI berpengaruh pada setiap bidang dan sector di mana
sumber daya manusia dikelola, termasuk di dalamnya pada system pendidikan
tinggi, terutama pada aspek kurikulum (Tim, 2014:11).
Di samping itu, kebutuhan akan KKNI saat ini sangat mendesak, mengingat
persaingan global tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin
terbuka luas. Ada beberapa konvensi internasional yang telah dirattifikasi
Indonesia, seperti GATS (General Agreement on Trade in Service), WTO (World
Trade Organization), AFTA (Asean Free Trade Area), dan The
Recognition of Studies Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the
Pacific, yang kesemua itu memiliki cakupan yang jelas tentang kesepahaman
internasional tentang sektor ketenaga kerjaan yang berhubungan dengan sektor
ekonomi dan perdagangan serta pendidikan sebagai sektor penghasil tenaga kerja
yang bermutu. Selain itu, tingginya angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, dalam KKNI dinyatakan Sembilan
kualifikasi SDM Indonesia yang produktif yang secara komprehensif
mempertimbangkan dua sisi penting relevansi pendidikan dan pelatihan yaitu
kebutuhan kompetensi kerja (job competency) dalam ranah dunia kerja
serta capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh suatu proses pendidikan (Dirjen
Dikti, 2010:5).
Diskriptor setiap jenjang kualifikasi yang merupakan paduan antara
kompetensi kerja dan capaian pembelajaran juga disesuaikan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sector-sektor pendukung
perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian,
kesehatan, hokum dan aspek lain yang terkait serta aspek-aspek pembangun jati
diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk
tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan
berkembang di Indonesia.
2.
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI)
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan
peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan
bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya
saing internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat
RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang
menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan
sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi
jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan
kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar
asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir
masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus
siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
Sejak awal RSBI dikritik sebagai
model pendidikan yang mengusung gagasan liberalisasi penyelenggaraan pendidikan
hingga dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas. Eksesnya, pendidikan menjadi mahal, karena celah
sekolah diberi kewenangan menghimpun dana dari masyarakat (wali siswa).
Dengan label internasional dan
penggunaan bahasa Inggris serta adobsi kurikulum dari negara lain, maka RSBI
memiliki “dasar” untuk menghimpun sumber dana dari wali siswa. Dalam
praktiknya, RSBI diberikan keleluasaan untuk melakukan pungutan kepada wali
siswa dan mengelolanya untuk menunjang operasional pendidikan.
RSBI diplesetkan sebagai sekolah
“bertarif” internasional. Mahal belum tentu berkualitas. Murah bukan berarti
murahan dan tidak berkualitas.
Sudah telanjur RSBI dikenal sebagai
sekolah mahal, sekolah elit, dan sebagainya. Tak salah bila masyarakat menggap
itu sebagai sesuatu kebenaran. Oleh karena itu, meskipun di RSBI ada kuota 20
persen bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, masyarakat
sulit mempercayainya. Apalagi berbagai pemberitaan juga mendukung asumsi itu,
di mana sering muncul praktik pungutan biaya pendidikan, penyelewengan dana
bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus bidang pendidikan
(DAK).
Putusan
Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-X/2012 yang membatalkan status
RSBI
menuai banyak pujian. Putusan itu sendiri sebenarnya mengungkap banyak
pertimbangan, yang tertuang dalam 205 halaman. Bahkan ada salah satu hakim
konstitusi menyatakan Disenting Opinion. Pendapat dan pandangan berbeda dari
hakim konstitusi itu sebenarnya banyak hal yang menarik dicermati. Pendapat
berbeda itu di antaranya menyangkut model pendidikan bagi siswa berpotensi, dan
bahwa kelemahan model RSBI masih bisa diperbaiki.
SEPULUH
KEGAGALAN mendasar program SBI yang harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu
dihentikan.[10]
1. Program SBI jelas tidak didahului
riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.
2. SBI adalah program yang salah model.
Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed),
tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada
(existing school).
3. rogram SBI telah salah asumsi.
Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam
pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.
4. Ppada SBI adalah telah terjadi
kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Guru tidak
mungkin disulap dalam lima hari agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa
Inggris. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN)
karena mereka tidak memahami materi bidang studinya. Hasil riset Hywel
Coleman dari University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaana bahasa Inggris
dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia
siswa.
5. SBI adalah penggunaan bahasa
pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label SBI, materi pelajaran
harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang,
China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap
berkualitas dunia.
6. SBI dinilai telah menciptakan
diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan.
7. SBI juga telah menjadikan
sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.
8. SBI telah menyebabkan penyesatan
pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti
laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah
sekolah tidak berkelas dunia. Program ini lebih mementingkan alat ketimbang
proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat.
9. SBI telah menyesatkan tujuan
pendidikan. Kesalahan konseptual SBI terutama pada penekanannya terhadap segala
hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik. Seolah
tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas
akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya,
termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga,
10. SBI adalah sebuah pembohongan
publik. SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan
masyarakat karena SBI dianggap sebagai sekolah yang akan menjadi sekolah
bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kemungkinan
tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas
sekolah yang ada.
3.
Program
Pendidikan Kelas Internasional (Universitas Indonesia)
Universitas
Indonesia menyelenggarakan Program Pendidikan Kelas Khusus Internasional dengan
tujuan:
·
menghasilkan
lulusan yang memenuhi standar mutu Universitas Indonesia dan mitra Perguruan
Tinggi di luar negeri;
·
meningkatkan
sumber daya secara lebih efektif dan efisien temasuk pemanfaatan penelitian;
·
melancarkan
alih ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi dua arah.
·
mendorong
peningkatan mutu program studi yang ada di Universitas Indonesia setara dengan
mutumitra Perguruan Tinggi di luar negeri.
Persyaratan
Kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi di Luar Negeri
Persyaratan
Umum
·
Tidak
ada ikatan politik;
·
Mitra
sejajar;
·
Tidak
semata-mata mencari keuntungan;
·
Tersedianya
tenaga pendukung, tenaga pengelola dan sarana/fasilitas pendukung di
Universitas Indonesia;
·
Kejelasan
kegiatan program.
·
Program-program
kerjasama harus selaras dengan arah kebijakan pendidikan tinggi secara umum dan
sesuai dengan rencana strategis Universitas Indonesia;
·
Kegiatan
sumber daya untuk pembiayaan;
·
Kontribusi
program/kegiatan kerjasama.
·
Kerjasama
dilakukan dengan asas saling menguntungkan dan kebersamaan. Kontribusi dari
masing-masing pihak termasuk pemanfaatan sumber-daya perlu diukur dan dipantau
dalam kurun waktu tertentu serta proporsional, untuk dijadikan gambaran
pencapaian sasaran kerjasama tersebut.
Persyaratan Khusus
·
Negara tempat Perguruan Tinggi mitra
kerjasama berdomisili di negara-negara yang mempunyai hubungan diplomatik
dengan Republik Indonesia.Perguruan Tinggi sebagai mitra kerjasama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Perguruan Tinggi tersebut berdomisili
di negaranya; 2) Terakreditasi kelembagaannya dan program-program studinya
dinegaranya;
4.
Bahasa Indonesia Penutur Asing
(BIPA)
Hakikat
BIPA
Pengajaran
bahasa asing, termasuk BIPA, sebagai kegiatan profesional telah melahirkan
berbagai kerangka teoretis yang melibatkan berbagai disiplin. Antara tahun 1940
- 1960 tampak sekali adanya pandangan yang kokoh bahwa penerapan linguistik dan
psikologi akan menjadi landasan terbaik guna memecahkan masalah pengajaran
bahasa. Selanjutnya, lahirlah berbagai model yang melihat faktor-faktor
berpengaruh dalam menelorkan pedagogi bahasa, seperti model dari Campbell, Spolsky, Ingram, dan Mackey[11]
Pembelajaran
bahasa sering hanya memusatkan perhatian pada tingkah linguistik saja dengan
mengabaikan tingkah non-linguistiknya. Dalam konteks ini
Bloomfield (1933) menyatakan pandangannya berikut ini.[12]
“Whoever is accustomed to
distinguish between linguistic and non-linguistic behavior, will agree with the
criticism that our schools deal too much with the former, drilling the child in
speech response phases of arithmetic, geography, or history, and neglecting to
train him in behavior toward his actual environment.”
Sistem
pengajaran formal di sekolah dalam konteks pembelajaran bahasa hanya merupakan
salah satu saja dari sekian banyak variabel terkait. Variabel lain yang patut
dilihat adalah antara lain variabel pajanan (exposure), usia si pembelajar, dan tingkat akulturasi.[13]
Pembelajaran
Bahasa Indonesia bagi penutur asing menurut Wojowasito
(1977) [14]dimaksudkan
untuk memperkenalkan bahasa Indonesia kepada para penutur asing dalam berbagai
kepentingan, baik pengajaran maupun komunikasi praktis. Selain itu,
pembelajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa asing, sebagaimana pula bahasa
lain sebagai bahasa asing, ditujukan guna memberikan penguasaan lisan dan
tertulis kepada para pembelajar. Hal ini mengandung maksud bahwa mereka
diharapkan mampu mempergunakan bahasa Indonesia untuk berbicara dengan lancar
dan sekaligus dapat mengerti bahasa yang diujarkan penutur aslinya.
Program BIPA (Bahasa Indonesia untuk
Penutur Asing) adalah program pembelajaran bahasa Indonesia untuk orang-orang
yang bahasa ibunya bukan bahasa Indonesia dan yang berasal dari luar Indonesia.
Program ini semakin berkembang baik di dalam maupun di luar negeri dan
merupakan salah satu program Pemerintah Indonesia melalui Badan Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa (BPPB) Kemendiknas sebagaimana yang tertuang pada PP No. 24 tahun 2009. Sampai saat ini sudah tercatat
paling tidak ada 179 sentra penyelenggara BIPA di 48 negara dan diprediksi akan
terus berkembang.
Salah satu negara yang memiliki
perguruan tinggi bahasa asing dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai program
studi adalah di Korea Selatan, yaitu Department of Indonesia Language, Busan
University of Foreign Studies. Jurusan Indonesia-Malaysia difokuskan pada
pengembangan para pakar yang terspesialisasi pada politik, ekonomi, sejarah,
dan masyarakat Indonesia-Malaysia. Tercapainya kesepakatan Program Dua Gelar
(Dual Degree) baru-baru ini dengan Universitas Andalas di Indonesia dan
Universitas Pendidikan Sultan Idris di Malaysia akan menyediakan sebuah
kesempatan yang besar untuk belajar ke luar negri untuk meningkatkan
keterampilan berbahasa dan juga dapat memperluas wawasan
mereka.
Tujuan belajar bahasa Indonesia di
Busan University of Foreign Studies adalah agar dapat menggunakan bahasa yang
dipelajari untuk berkomunikasi, menerima, dan menyampaikan pesan atau
informasi. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan ataupun secara tertulis. Hal
yang dapat dikomunikasikan dalam kehidupan ini boleh dikatakan tidak ada batas,
akan tetapi kebutuhan setiap orang untuk berkomunikasi terbatas. Kalau orang
belajar bahasa kedua, tentu yang dipelajari terutama hanya bagian yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan itu. Bagi penutur asing, tujuan pengajaran
bahasa Indonesia tentu tidak sama dengan bagi siswa Indonesia karena kedudukan
bahasa Indonesia bagi siswa Indonesia dan bagi penutur asing berbeda. Sikap
siswa Indonesia dan penutur asing terhadap bahasa Indonesia juga berbeda.
Orang
asing belajar bahasa Indonesia tidak untuk menjadi linguist bahasa Indonesia
tetapi untuk bisa berkomunikasi untuk mencapai tujuan lain. Belajar bahasa
Indonesia hanyalah sebagai tujuan antara atau sebagai batu loncatan untuk
mempermudah pencapaian tujuan lain. Kegiatan BIPA yang diselenggarakan, baik di
dalam maupun luar negeri hanyalah sebagai batu loncatan untuk mencapai tujuan
lain seperti melakukan penelitian di Indonesia, mengembangkan usaha di
Indonesia, membantu pendidikan di Indonesia. Dengan
demikian, program BIPA ini sangat potensial untuk berlanjut menjadi kerjasama
luar negeri baik untuk pemerintah, swasta, maupun perguruan tinggi.
E.
Penutup
Dari
uraian di atas, dapat disimpulan, bahwa globalisasi tidak dapat dihindarkan
lagi, sebagai dampak langsung dari revolusi di bidang Iptek, khususnya bidang
teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi. Dalam bidang pendididikan,
globalisasi dicirikan oleh terbentuknya susunan masyarakat baru, yaitu knowledge-based-society. Selain
itu, globalisasi juga dicirikan oleh adanya pasar bebas. Terkait dengan isu globalisasi, kebijakan pendidikan di
Indonesia, di antaranya, tercermin dari munculnya sekolah internasional.
Sedangkan, isu-isu kritis terkait globalisasi dan kebijakan pendidikan,
misalnya, kebijakan kurikulum berbasis KKNI, program Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI), dan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing.
Giddens, Anthony.
(1999) Runaway World. London: Profile
Book Ltd.
Hamied, Fuad
Adbul. (2001) “Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing: Isu dan
Realita” dalam Buletin Pengajaran Bipa, Volume I/3 April.
Krashen, S.D. (1982). Principles and
Practice in Second Language Acquisition.
New York: Pergamon Press.
Lafontaine, Oskar. et al. (2000). Shaping Globalization. Jogjakarta: Jendela.
Nasibit, John.
(1994). Global Paradox. Australia:
Allen & Unwin, St. Leonards.
Tilaar, H.A.R. (1997). Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi. Jakarta:
Grasindo.
Tilaar, H.A.R. (1999). Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional. Magelang: Tera
Indonesia, 1999.
Tilaar,
H.AR. (2005) Manifesto Pendidikan
Nasional. Jakarta: Buku Kompas.
Wicaksono, Andri. (2015). “Internasionalisasi
Pendidikan Berprespektif Global” dalam www.andriew.blogspot.co.id (05 Mei 2015)
Wojowasito.
(1977). Pengajaran Bahasa Kedua (Bahasa
Asing, Bukan Bahasa Ibu). Bandung: Shinta Dharma.
[1] Anthony Giddens, Runaway World (London: Profile Book Ltd., 1999), hal. 5, 15.
[2]H.A.R. Tilaar. Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Buku Kompas. 2005. Hal.165.
[3] H.A.R. Tilaar, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi (Jakarta:
Grasindo, 1997), p. 12
[4]Oscar Lafontaine, et al., Shaping
Globalization (Jogjakarta: Jendela, 2000), p. 20
[5] H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda
Reformasi Pendidikan Nasional (Magelang: Tera Indonesia, 1999), p. 305
[6] H.A.R. Tilaar, Pengembangan Sumber
Daya Manusia Dalam Era Globalisasi, op cit., p. 12
[7] Ibid., p. 306
[9] John Naisbit, Global Paradox
(Australia: Allen & Unwin, St. Leonards, 1994), p. 51
[10] Andri Wicaksono. Internasionalisasi
Pendidikan Berprespektif Global. www.
Andriew.blogspot.co.id (05 Mei 2015)
[11]Fuad Adbul Hamied, “Pembelajaran
Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing: Isu dan Realita”, Artikel, Buletin
Pengajaran Bipa, Volume I/3 April 2001, 2001.
[12] Ibid
[13] Krashen, S.D. 1982. Principles and
Practice in Second Language Acquisition. Pergamon Press, hlm. 330.
[14] Wojowasito, 1977, “Pengajaran
Bahasa Kedua (Bahasa Asing, Bukan Bahasa Ibu)”, Bandung: Shinta Dharma,
hlm. 1-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar