Jumat, 10 Maret 2017

Globalisasi dan Kebijakan Pendidikan



GLOBALISASI DAN  KEBIJAKAN PENDIDIKAN

A.   Pendahuluan
Globalisasi merupakan sebuah keniscayaan di abad informasi saat ini.Karena itu, globalisasi tidak mungkin dihindarkan lagi. Revolusi di bidang teknologi informasi, komunikasi, juga transportasi, menyebabkan jarak geografis menjadi nisbi. Dunia berubah menjadi “kampung besar” (global village), karena apa yang terjadi di suatu belahan dunia akan dicepat pula diketahui di belahan dunia lainnya. Penemuan-penemuan di bidang transportasi menyebabkan manusia begitu mudah bermigrasi dari suatu tempat ke tempat lain. Perpindahan itu tidak hanya dalam satu kawasan domestik, tetapi juga kawasan regional,bahkan antarbenua. Pendek kata, globalisasi telah memperpendek jarak antarbangsa dan antarnegara.
Jika ditelisik lebih jauh, fenomena globalisasi ini tidaklah sederhana yang kita bayangkan. Globalisasi telah mempengaruhi segala dimensi kehidupan manusia. Sepetti dikatakan oleh Anthony Giddens[1], dalam skala makro, glabalisasi memiliki dimensi politik, teknologi., budaya, ekonomi, tak terkacuali dunia pendidikan. Globalisasi memaksa kita semua untuk merestrukturisasi lembaga-lembaga yang telah mapan yang kita miliki, bahkan mungkin harus menggantikannya dengan yang baru. Hal itu karena globalisasi bukanlah suatu yang sederhana, namun suatu perubahan yang telah menyentuh nyaris seluruh sendi kehidpan manusia.
            Dunia pendidikan di Indonesia  juga tidak lepas dari dampak globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang dengan sangat pesat. Hal ini memicu tantangan baru bagi pendidikan Indonesia untuk menghadapi peluang masuknya  lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari negara luar. Untuk mengghadapi hal ini tentunya Indonesia harus meningkatkan mutu pendidikan, baik dalam hal perbaikan fasilitas, manajemen maupun sumber daya manusia bangsa Indonesia itu sendiri sehingga pendidikan Indonesia mampu bersaing dan tidak tertinggal dengan negara lain. Masuknya berbagai pengaruh globalisasi terutama --menyangkut pendidikan-- harus ditelaah lebih mendalam, sejauh mana globalisasi mampu mengarahkan perkembangan pendidikan di Indonesia, apakah menjadi lebih baik atau sebaliknya.
            Secara lebih spesifik, makalah ini memfokuskan dalam tiga masalah pokok:
1.    Bagaimana konsepsi dasar  globaliasi?
2.    Bagaimana kebijakan pendidikan di Indonesia terkait globalisasi?
3.    Apa saja isu-isu kritis dunia pendididikan di Indonesia terkait globalisasi?

B.   Fenomena Globalisasi
            Globalisasi berasal dari kata global.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, global adalah secara keseluruhan. Adapun globalisasi adalah proses masuknya ke ruang lingkup dunia. Proses globalisasi merupakan suatu rangkaian proses yang mengintegrasikan kehidupan global di dalam suatu ruang dan waktu melalui internasionalisasi perdagangan, internasionalisasi pasar dari produksi dan keuangan, internasionalisasi dari komoditas budaya yang ditopang oleh jaringan system telekomunikasi global yang semakin canggih dan cepat. Intinya dari proses globalisasi yaitu terciptanya suatu jaringan kehidupan yang semakin terintegrasi.
Kaitan antara globalisasi dan pendidikan menurut Giddens terletak didalam lahirnya suatu masyarakat baru yaitu “knowledge-based-society” yang merupakan anak kandung dari proses globalisasasi. [2]Karena globalisasi, ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat yang merupakan dasar dari globalisasi ekonomi dan politik di dunia ini. Namun demikian suatu “knowledge-based society” yang didasarkan kepada ilmu pengetahuan akan terus-menerus berubah dan merupakan subyek untuk revisi. hal ini memerlukan apa yang disebutnya sikap refleksif dari manusia yaitu kemampuan untuk merenungkan mengenai kehidupannya berdasarkan rasio.
Selanjutnya, istilah globalisasi dewasa ini sudah demikian akrab di kalangan masyarakat. Kita telah sangat mengenal ungkapan-ungkapan mengglobal (globalized), proses globalisasi (globalization), dan globalisme sebagai kata sifat. Apa sebenarnya arti yang terkandung di dalam istilah globalisasi tersebut. Pengertian umum globalisasi merupakan suatu pengertian ekonomi. Namun demikian, konsep globalisasi kemudian menjadi pengertian sosiologi yang dicetuskan oleh Roland Robertson dari University of Pittsburgh. Dalam konteks pengertian ini, globalisasi adalah proses trasformasi dalam segala aspek kehidupan manusia, sosial, budaya dan politiik.[3]
Sebetulnya, untuk saat ini bukanlah untuk pertama kalinya proses globalisasi terjadi. Kedatangan Colombus di Amerika barangkali merupakan globalisasi yang besar. Namun demikian, globalisasi yang terjadi sekarang, bisa dikatakan memiliki karakteristik-karakteristik khusus dan faktor-faktor yang luar biasa. Karena proses globalisasi yang terjadi sekarang begitu didukung oleh kemajuan teknologi.[4]
Dimensi-dimensi baru yang belum dikenal umat manusia sebelumnya dan kemudian dilahirkan di dalam era globalisasi dewasa ini dapat dirumuskan dalam bentuk transformasi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang terjadi secara global. Proses globalisasi bukan hanya berkenaan dengan masalah bisnis semata, bukan hanya berkenaan dengan pasar bebas AFTA 2003, APEC 2020. Perubahan sosial ekonomi, politik dan budaya sekarang inilah yang kita sebut proses globalisasi. Proses ini didukung oleh kemajuan transportasi dan komuikasi modern dengan apa yang dikenal dewasa ini sebagai era cybernetic yang melahirkan cybernation, cybersociety, information superhighway, telah menyatukan umat manusia di dalam satu kesatuan dengan berbagai konsekwensinya.[5]
Rosabeth Moss Kanter mengidentifikasi bahwa ada enam faktor yang mendorong proses globalisasi tersebut, yaitu: 
1.     Globalisasi dari proses industrialisasi dan teknologi;
2.     Globalisasi keuangan, komunikasi, dan informasi;
3.     Globalisasi kekaryaan, pekerjaan, dan migrasi;
4.     Globalisasi efek volusi biosfer terhadap kehidupan manusia;
5.     Globalisasi dari perdagangan persenjataan;
6.     Globalisasi Kebudayaan, Konsumsi, dan Media masa.[6]
Dunia dewasa ini sedang mengalami proses transformasi sosial politik dan ekonomi yang saling kait mengait. Para ahli mengatakan dewasa ini sedang terjadi suatu proses pembentukan global village atau kampung global. Di dalam kaitan ini ada yang mengatakan bahwa dunia telah menjadi dunia-tanpa-batas, borderless world,  meredupnya  nation  state,  dan  berbagai macam
ungkapan seperti placeless society dan sebagainya. [7]Pada dasarnya abad 21 ditandai oleh informasi kehidupan ekonomi dengan munculnya gaya hidup global yang konsumeristis, renggangnya bentuk-bentuk kehidupan  bernegara, dengan munculnya dis-etatisasi, dan di dalam kebudayaan lahirnya idealisasi budaya global. 
Secara singkat dapat dikatakan bahwa era globalisasi merupakan suatu tatanan kehidupan manusia yang secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya. [8]. Dengan didukung oleh dua kekuatan besar yaitu bisnis dan teknologi sebagai tulang punggung globalisasi, maka ketiga arena kehidupan manusia itu telah menempatkan manusia dengan lembaga-lembaganya kepada berbagai tantangan dan kesempatan atau peluang.  
Trasformasi sosial global tersebut secara pasti tidak dapat dihindarkan  dari  kekhawatiran akan timbulnya ekses negatif  dan
melahirkan berbagai paradoks atau “ketegangan-ketegangan” yang perlu ditanggulangi. Berbagai paradoks atau ketegangan-ketegangan tersebut seperti yang dikemukakan oleh John Naisbit, ialah[9]
1.    Ketegangan antara yang global dan yang lokal.
2.    Ketegangan antara yang universal dan individual.
3.    Ketegangan antara yang tradisional dan yang modernitas
4.    Ketegangan antara program jangka panjang dan program jangka pendek.
5.    Ketegangan antara kebutuhan untuk berkompetisi dan kesamaan kesempatan bagi semua orang
6.    Kemajuan ilmu pengetahuan yang begitu pesat menimbulkan ketegangan dengan keterbatasan kemampuan manusia untuk menyerap kemajuan tersebut
7.    Ketegangan antara yang spiritual dan yang material.

C.   Pendidikan di  Indonesia dan Globalisasi
1.     MulainyaEra Globalisasi di Indonesia
Saat 1 Januari 2003, Indonesia telah memasuki era pasar bebas untuk kawasan Asia tenggara yang lebih dikenal dengan AFTA 2003. Konsep AFTA 2003 ini mengadung pengertian bahwa Negara-negara di kawasan Asia tenggara telah melakukan suatu kesepakatan bersama untuk melakasanakan program pasar bebas ASEAN 2003.
Namun kenyataannya di awal sebagian masyarakat Indonesia tidak mengerti seperti apa kebijakan pemerintah tentang itu. Pemerintah belum mensosialisasikan konsep dan formatnya bahkan tindakan kongkrit pemerintah sendiri sampai detik ini masih sedikit sekali diambil kebijakannya. Terutama mengenai sekolah internasional secara menyeluruh
2.     Fenomena sekolah internasional.
Dalam bidang pendidikan , khususnya yang dipersiapkan menyambut AFTA 2003ini, belum terlihat secara tranfaran gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten di bidang ini termasuk oleh pemerintah sendiri. Memang dalam 4 tahun terakhir terdapat beberapa investor asing yang mencoba bergerak di bidang pendidikan, yaitu mendirikan beberapa sekolah internasional di Indonesia. Guru yang mengajar tidak hanya berasal dari dalam negeri Indonesia, tetapi juga terdapat guru-guru yang berasal dari negara luar atau negara penanam modal tersebut. Standar guru ditetapkan yaitu penguasaan bahasa Inggris, materi pelajaran dan kemampuan mengajar.
Dalam bidang pendidikan tinggi, beberapa lembaga pendidikan tinggi swasta di Indonesia berusaha bekerja sama dengan lembaga-lembaga tinggi di luar negeri. Bahkan ada lembaga pendidikan tinggi asing yang akan buka cabang di Indonesia, tetapi menjadi perdebatan. Sebagian orang tidak setuju, sebagian lagi setuju karena sudah saatnya, sesuai dengan kecenderungan global yang muncul. Kebijakan pemerintah di bidang perguruan tinggi ini belum mantap dan profesional sistemnya . Satu sisi upaya menjawab tantangan global, tetapi di sisi lain dianggap mematikan pendidikan tinggi swasta dan negeri tertentu di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan tahun 2006 ini baru mulai diadakan Sekolah yang bertaraf internasional di propinsi Sumatera selatan baik swasta maupun negeri yang jumlahnya sangat minim (hanya hitungan jari kanan saja) dan hanya ada pada jenjang Sekolah Menengah umum.. Itupun baru dapat dilihat dan dievaluasi keberhasilannya setelah tiga tahun yang akan datang. Pada hal tiga tahun yang lalu sudah terdapat dalam Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 bahwa harus ada satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sering kali kebijakan pendidikan di Indonesia cenderung tambal sulam, yaitu suatu kebijakan akan berubah jika mendapat kritikan yang tajam dari berbagai kalangan, tetapi jika tidak membuat masyarakat resah maka pemerintah tidak mengambil kebijakan atau diam. Padahal itu harus dilakukan seperti masalah pembukaan cabang perguruan tinggi luar negeri di Indonesia yang sudah mendesak.
3.         Kualitas dan kuantitas perguruan tinggi sebagai kekuatan. 
Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja yang sangat besar,jumlah perguruan tinggi yang cukup besar, bahkan ada yang peringkatnya cukup tinggi di Asia tenggara. Beberapa universitas telah terjalin kerja sama dengan beberapa universitas di Amerika, Inggris dan Australia, yang mempunyai pengalaman yang panjang dalam pengelolahan Universitas. Dilihat dari sini , seharusnya kita mampu menjadi sasaran komunitas Asia tenggara menuju Indonesia. Artinya tidak perlu jauh ke negara lain, cukup datang ke Indonesia untuk belajar.
 
 4.         Krisis Multidimensi sebagai penghambat.
Krisis multidimensi yang melanda kawasan Asia tenggara dan beberapa Asia timur membuat kondisi perekonomian belum mampu bangkit kembali terutama Indonesia.Tingkat pertumbuhan yang kecil antara 0 sampai 3 persen membuat Indonesia perlu mengkaji ulang bebrapa proyek besar yang direncanakan. Hal ini berimplikasi pada dunia pendidikan. Beberapa negara Asean yang sudah lepas dari krisis, mampu meningkatkan jumlah sarjananya cukup banyak,sementara Indonesia masih bertahan dengan program wajib belajar 9 tahun yang tertunda penuntasannya karena krisis multidimensi ini.

D.           Isu Kritis dalam Globalisasi Kebijakan Pendidikan
1.        Penerapan Kurikulum KKNI sebagai Jawaban atas Tantangan Era Globaliasai
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya dan menyesuaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Perguruan tinggi sebagai salah satu institusi pendidikan, mempunyai tujuan membentuk sarjana-sarjana yang berakhlak mulia, berilmu dan cakap, serta mempunyai kesadaran untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan umat dan masa depan bangsa, sesuai dengan keahlianya, serta untuk memenuhi keperluan umum. Tujuan ini kemudian dituangkan dan dikemabngkan dalam tugas pokok yang dimaksud adalah bahwa perguruan tinggi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang menjadi mediator antara ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, perlu ada sebuah kurikulum yang dapat menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Dan kurikulum yang kemudian diberlakukan untuk itu adalah KKNI.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector (Tim, 2014:11). Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu, KKNI juga merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan system pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki oleh bangsa ini. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa KKNI merupakan sebuah sarana yang memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi dengan mudah dapat melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di belahan dunia. Selain itu, melalui penerapan KKNI hanya SDM yang berkualifikasi yang dapat masuk dan bekerja di Indonesia. Melalui fungsi yang komprehensif tersebut, menjadikan KKNI berpengaruh pada setiap bidang dan sector di mana sumber daya manusia dikelola, termasuk di dalamnya pada system pendidikan tinggi, terutama pada aspek kurikulum (Tim, 2014:11).
Di samping itu, kebutuhan akan KKNI saat ini sangat mendesak, mengingat persaingan global tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka luas. Ada beberapa konvensi internasional yang telah dirattifikasi Indonesia, seperti GATS (General Agreement on Trade in Service), WTO (World Trade Organization), AFTA (Asean Free Trade Area), dan The Recognition of Studies Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific, yang kesemua itu memiliki cakupan yang jelas tentang kesepahaman internasional tentang sektor ketenaga kerjaan yang berhubungan dengan sektor ekonomi dan perdagangan serta pendidikan sebagai sektor penghasil tenaga kerja yang bermutu. Selain itu, tingginya angka pengangguran di Indonesia.  Selain itu, dalam KKNI dinyatakan Sembilan kualifikasi SDM Indonesia yang produktif yang secara komprehensif mempertimbangkan dua sisi penting relevansi pendidikan dan pelatihan yaitu kebutuhan kompetensi kerja (job competency) dalam ranah dunia kerja serta capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh suatu proses pendidikan (Dirjen Dikti, 2010:5).
Diskriptor setiap jenjang kualifikasi yang merupakan paduan antara kompetensi kerja dan capaian pembelajaran juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sector-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hokum dan aspek lain yang terkait serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa, dan seni yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.




2.        Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
Sejak awal RSBI dikritik sebagai model pendidikan yang mengusung gagasan liberalisasi penyelenggaraan pendidikan hingga dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Eksesnya, pendidikan menjadi mahal, karena celah sekolah diberi kewenangan menghimpun dana dari masyarakat (wali siswa).
Dengan label internasional dan penggunaan bahasa Inggris serta adobsi kurikulum dari negara lain, maka RSBI memiliki “dasar” untuk menghimpun sumber dana dari wali siswa. Dalam praktiknya, RSBI diberikan keleluasaan untuk melakukan pungutan kepada wali siswa dan mengelolanya untuk menunjang operasional pendidikan.
RSBI diplesetkan sebagai sekolah “bertarif” internasional. Mahal belum tentu berkualitas. Murah bukan berarti murahan dan tidak berkualitas.
Sudah telanjur RSBI dikenal sebagai sekolah mahal, sekolah elit, dan sebagainya. Tak salah bila masyarakat menggap itu sebagai sesuatu kebenaran. Oleh karena itu, meskipun di RSBI ada kuota 20 persen bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, masyarakat sulit mempercayainya. Apalagi berbagai pemberitaan juga mendukung asumsi itu, di mana sering muncul praktik pungutan biaya pendidikan, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus bidang pendidikan (DAK).
Putusan Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-X/2012 yang membatalkan status
RSBI menuai banyak pujian. Putusan itu sendiri sebenarnya mengungkap banyak pertimbangan, yang tertuang dalam 205 halaman. Bahkan ada salah satu hakim konstitusi menyatakan Disenting Opinion. Pendapat dan pandangan berbeda dari hakim konstitusi itu sebenarnya banyak hal yang menarik dicermati. Pendapat berbeda itu di antaranya menyangkut model pendidikan bagi siswa berpotensi, dan bahwa kelemahan model RSBI masih bisa diperbaiki.
SEPULUH KEGAGALAN mendasar program SBI yang harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu dihentikan.[10]
1.    Program SBI jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.
2.    SBI adalah program yang salah model. Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).
3.    rogram SBI telah salah asumsi. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.
4.    Ppada SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Guru tidak mungkin disulap dalam lima hari agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa Inggris. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya.  Hasil riset Hywel Coleman dari University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaana bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia siswa.
5.    SBI adalah penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label SBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia.
6.    SBI dinilai telah menciptakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan.
7.    SBI juga telah menjadikan sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.
8.    SBI telah menyebabkan penyesatan pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah sekolah tidak berkelas dunia. Program ini lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat.
9.    SBI telah menyesatkan tujuan pendidikan. Kesalahan konseptual SBI terutama pada penekanannya terhadap segala hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik. Seolah tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya, termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga,
10. SBI adalah sebuah pembohongan publik. SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan masyarakat karena SBI dianggap sebagai sekolah yang akan menjadi sekolah bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.

 
3.      Program Pendidikan Kelas Internasional (Universitas Indonesia)
Universitas Indonesia menyelenggarakan Program Pendidikan Kelas Khusus Internasional dengan tujuan:
·         menghasilkan lulusan yang memenuhi standar mutu Universitas Indonesia dan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri;
·         meningkatkan sumber daya secara lebih efektif dan efisien temasuk pemanfaatan penelitian;
·         melancarkan alih ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi dua arah.
·         mendorong peningkatan mutu program studi yang ada di Universitas Indonesia setara dengan mutumitra Perguruan Tinggi di luar negeri.
Persyaratan Kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi di Luar Negeri
Persyaratan Umum
·         Tidak ada ikatan politik;
·         Mitra sejajar;
·         Tidak semata-mata mencari keuntungan;
·         Tersedianya tenaga pendukung, tenaga pengelola dan sarana/fasilitas pendukung di Universitas Indonesia;
·         Kejelasan kegiatan program.
·         Program-program kerjasama harus selaras dengan arah kebijakan pendidikan tinggi secara umum dan sesuai dengan rencana strategis Universitas Indonesia;
·         Kegiatan sumber daya untuk pembiayaan;
·         Kontribusi program/kegiatan kerjasama.
·         Kerjasama dilakukan dengan asas saling menguntungkan dan kebersamaan. Kontribusi dari masing-masing pihak termasuk pemanfaatan sumber-daya perlu diukur dan dipantau dalam kurun waktu tertentu serta proporsional, untuk dijadikan gambaran pencapaian sasaran kerjasama tersebut.
       Persyaratan Khusus
·         Negara tempat Perguruan Tinggi mitra kerjasama berdomisili di negara-negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.Perguruan Tinggi sebagai mitra kerjasama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Perguruan Tinggi tersebut berdomisili di negaranya; 2) Terakreditasi kelembagaannya dan program-program studinya dinegaranya;

4. Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA)
Hakikat BIPA
Pengajaran bahasa asing, termasuk BIPA, sebagai kegiatan profesional telah melahirkan berbagai kerangka teoretis yang melibatkan berbagai disiplin. Antara tahun 1940 - 1960 tampak sekali adanya pandangan yang kokoh bahwa penerapan linguistik dan psikologi akan menjadi landasan terbaik guna memecahkan masalah pengajaran bahasa. Selanjutnya, lahirlah berbagai model yang melihat faktor-faktor berpengaruh dalam menelorkan pedagogi bahasa, seperti model dari Campbell, Spolsky, Ingram, dan Mackey[11]
Pembelajaran bahasa sering hanya memusatkan perhatian pada tingkah linguistik saja dengan mengabaikan tingkah non-linguistiknya. Dalam konteks ini Bloomfield (1933) menyatakan pandangannya berikut ini.[12]
“Whoever is accustomed to distinguish between linguistic and non-linguistic behavior, will agree with the criticism that our schools deal too much with the former, drilling the child in speech response phases of arithmetic, geography, or history, and neglecting to train him in behavior toward his actual environment.”
Sistem pengajaran formal di sekolah dalam konteks pembelajaran bahasa hanya merupakan salah satu saja dari sekian banyak variabel terkait. Variabel lain yang patut dilihat adalah antara lain variabel pajanan (exposure), usia si pembelajar, dan tingkat akulturasi.[13]
Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing menurut Wojowasito (1977) [14]dimaksudkan untuk memperkenalkan bahasa Indonesia kepada para penutur asing dalam berbagai kepentingan, baik pengajaran maupun komunikasi praktis. Selain itu, pembelajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa asing, sebagaimana pula bahasa lain sebagai bahasa asing, ditujukan guna memberikan penguasaan lisan dan tertulis kepada para pembelajar. Hal ini mengandung maksud bahwa mereka diharapkan mampu mempergunakan bahasa Indonesia untuk berbicara dengan lancar dan sekaligus dapat mengerti bahasa yang diujarkan penutur aslinya.
Program BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing) adalah program pembelajaran bahasa Indonesia untuk orang-orang yang bahasa ibunya bukan bahasa Indonesia dan yang berasal dari luar Indonesia. Program ini semakin berkembang baik di dalam maupun di luar negeri dan merupakan salah satu program Pemerintah Indonesia melalui Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (BPPB) Kemendiknas sebagaimana yang tertuang pada PP No. 24 tahun 2009. Sampai saat ini sudah tercatat paling tidak ada 179 sentra penyelenggara BIPA di 48 negara dan diprediksi akan terus berkembang.
Salah satu negara yang memiliki perguruan tinggi bahasa asing dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai program studi adalah di Korea Selatan, yaitu Department of Indonesia Language, Busan University of Foreign Studies. Jurusan Indonesia-Malaysia difokuskan pada pengembangan para pakar yang terspesialisasi pada politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat Indonesia-Malaysia. Tercapainya kesepakatan Program Dua Gelar (Dual Degree) baru-baru ini dengan Universitas Andalas di Indonesia dan Universitas Pendidikan Sultan Idris di Malaysia akan menyediakan sebuah kesempatan yang besar untuk belajar ke luar negri untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan juga dapat memperluas wawasan mereka.
Tujuan belajar bahasa Indonesia di Busan University of Foreign Studies adalah agar dapat menggunakan bahasa yang dipelajari untuk berkomunikasi, menerima, dan menyampaikan pesan atau informasi. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan ataupun secara tertulis. Hal yang dapat dikomunikasikan dalam kehidupan ini boleh dikatakan tidak ada batas, akan tetapi kebutuhan setiap orang untuk berkomunikasi terbatas. Kalau orang belajar bahasa kedua, tentu yang dipelajari terutama hanya bagian yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan itu. Bagi penutur asing, tujuan pengajaran bahasa Indonesia tentu tidak sama dengan bagi siswa Indonesia karena kedudukan bahasa Indonesia bagi siswa Indonesia dan bagi penutur asing berbeda. Sikap siswa Indonesia dan penutur asing terhadap bahasa Indonesia juga berbeda.
Orang asing belajar bahasa Indonesia tidak untuk menjadi linguist bahasa Indonesia tetapi untuk bisa berkomunikasi untuk mencapai tujuan lain. Belajar bahasa Indonesia hanyalah sebagai tujuan antara atau sebagai batu loncatan untuk mempermudah pencapaian tujuan lain. Kegiatan BIPA yang diselenggarakan, baik di dalam maupun luar negeri hanyalah sebagai batu loncatan untuk mencapai tujuan lain seperti melakukan penelitian di Indonesia, mengembangkan usaha di Indonesia, membantu pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, program BIPA ini sangat potensial untuk berlanjut menjadi kerjasama luar negeri baik untuk pemerintah, swasta, maupun perguruan tinggi.
                                                                                                                                 
E.   Penutup
  Dari uraian di atas, dapat disimpulan, bahwa globalisasi tidak dapat dihindarkan lagi, sebagai dampak langsung dari revolusi di bidang Iptek, khususnya bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi. Dalam bidang pendididikan, globalisasi dicirikan oleh terbentuknya susunan masyarakat baru, yaitu knowledge-based-society. Selain itu, globalisasi juga dicirikan oleh adanya pasar bebas. Terkait dengan  isu globalisasi, kebijakan pendidikan di Indonesia, di antaranya, tercermin dari munculnya sekolah internasional. Sedangkan, isu-isu kritis terkait globalisasi dan kebijakan pendidikan, misalnya, kebijakan kurikulum berbasis KKNI, program Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), dan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing.


DAFTAR PUSTAKA

Giddens, Anthony. (1999) Runaway World. London: Profile Book Ltd.
Hamied, Fuad Adbul. (2001) “Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing: Isu dan Realita” dalam Buletin Pengajaran Bipa, Volume I/3 April.
Krashen, S.D. (1982). Principles and Practice in Second Language Acquisition.  New York: Pergamon Press.
Lafontaine,  Oskar. et al. (2000). Shaping Globalization. Jogjakarta: Jendela.
Nasibit, John. (1994). Global Paradox. Australia: Allen & Unwin, St. Leonards.
Tilaar,  H.A.R. (1997). Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi. Jakarta: Grasindo.
Tilaar,  H.A.R. (1999). Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional. Magelang: Tera Indonesia, 1999.
Tilaar, H.AR. (2005) Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Buku Kompas.
Wicaksono, Andri. (2015). “Internasionalisasi Pendidikan Berprespektif  Global” dalam www.andriew.blogspot.co.id  (05 Mei 2015)
Wojowasito. (1977). Pengajaran Bahasa Kedua (Bahasa Asing, Bukan Bahasa  Ibu). Bandung: Shinta Dharma.



[1] Anthony Giddens, Runaway World (London: Profile Book Ltd., 1999), hal. 5, 15.
[2]H.A.R. Tilaar. Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Buku Kompas. 2005. Hal.165.
[3] H.A.R. Tilaar, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi (Jakarta: Grasindo, 1997), p. 12
[4]Oscar Lafontaine, et al., Shaping Globalization (Jogjakarta: Jendela, 2000), p. 20

[5] H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional  (Magelang: Tera Indonesia, 1999), p. 305

[6] H.A.R. Tilaar, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi, op cit., p. 12

[7] Ibid., p. 306

[8]Ibid., p. 325

[9] John Naisbit, Global Paradox (Australia: Allen & Unwin, St. Leonards, 1994), p. 51

[10] Andri Wicaksono. Internasionalisasi Pendidikan Berprespektif  Global. www. Andriew.blogspot.co.id (05 Mei 2015)
[11]Fuad Adbul Hamied, “Pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing: Isu dan Realita”, Artikel, Buletin Pengajaran Bipa, Volume I/3 April 2001, 2001.

[12] Ibid
[13] Krashen, S.D. 1982. Principles and Practice in Second Language Acquisition. Pergamon Press, hlm. 330.
[14] Wojowasito, 1977, “Pengajaran Bahasa Kedua (Bahasa Asing, Bukan Bahasa  Ibu)”, Bandung: Shinta Dharma, hlm. 1-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar