ABSTRAK
Ujian Nasional dilaksanakan untuk pemetaan
kualitas pendidikan dimasing-masing daerah indonesia secara komprehensif dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepada pihak yang berkepentingan. Ujian Nasional tidak lagi
dijadikan sebagai syarat kelulusan di sekolah dasar dan menengah. Namun, dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan peserta didik
baru pada jenjang yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaan UN masih terdapat banyak
persoalan diantarnya Menjelang UN memprioritaskan mata pelajaran yang diujikan,
menggunakan soal pilihan ganda untuk menguji siswa, dan hanya menguji ranah
kognitif, akibatnya cenderung mengesampingkan hakikat pendidikan untuk
membangun karakter. Seharusnya soal ujian nasional harus melatih siswa untuk
berfikir kritis, dengan menguji seluruh mata pelajaran dan pengujiannya harus
melibatkan rana afektif, kognitif dan psikomotirik. Oleh karena itu, diperlukan
solusi dengan melakukan beberapa evaluasi terhadap penyelenggaran ujian
nasional oleh Pemerintah agar terjadi peningkatan kualitas mutu pendidikan
Kata Kunci: Ujian Nasional dan Mutu Pendidikan
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itu setiap
warga negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik pendidikan
dasar, pendidikan menengah maupun perguruan tinggi. Majunya suatu negara
tergantung pada sumberdaya manusianya, sumberdaya manusia bisa dikatakan
sebagai sesuatu yang unggul apabila pendidikannya maju, pendidikan yang maju
adalah pendidikan yang mempersiapkan anak didik menghadapi
tantangan di masa depan yang mana pendidikan harus mengantisipasi dampak dan
tuntutan globalisasi, yang akan menjadi ciri pokok abad XXI.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan harus berdasarkan pada
paradigma pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai
subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi
kemanusiaan secara optimal dalam menghadapi era globalisasi. Dimensi yang
dimaksud dalam hal ini adalah: (1) afektif yang tercermin pada kualitas
keimanan dan ketakwaan, etika dan estetika, serta akhlak mulia dan budi pekerti
luhur; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya
intelektualitas untuk menggali ilmu pengetahuan dan mengembangkan serta
menguasai teknologi, dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan
mengembangkan ketrampilan teknis dan kecakapan praktis. Kesemuanya ini bermuara
pada bagaimana menyiapkan anak didik untuk mampu menjalankan kehidupan dan
bukan sekedar mempersiapkan anak didik untuk menjadi manusia yang hanya mampu
menjalankan hidupnya.
Undang-undang
Repoblik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 menjelaskan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembejalajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun tujuan dari pendidikan itu
nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. pendidikan bisa dikatakan sebagai pendidikan yang
bermutu abila sudah dilakukan evaluasi pendidikan.
Evaluasi
pendidikan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan karena akan
dijadikan suatu bentuk keberhasilan dalam proses belajar mengajar sehingga
dapat menetapkan mutu suatu pendidikan. Brown (2004) mengatakan bahwa evaluasi
pendidikan adalah suatu
proses untuk menetukan nilai dari sesuatu pendidikan.
Sedangkan Evaluasi pendidikan dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 21 ayat 1
menjelaskan bahwa kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggunjawaban penyelenggara pendidikan.
William N Dunn (2003) mengatakan bahwa evaluasi memainkan
sejumlah fungsi utama yaitu; 1) Evaluasi memberikan informasi yang valid dan
dapat dipercara mengenai kinerja, 2) Evaluasi memberikan suumbangan pada
klarifikasi dan kritik terdapat nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan
target, dan 3) evaluasi membeikan sumbangan pada aplikasi metode-metode
analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Dalam rangka
mengetahui mutu pendidikan ditingkat dasar dan menengah pemerintah mengunakan
Ujian Nasional (UN) sebagai alat ukur untuk mengevaluasi mutu pendidikan di
Indonesia.
Muncul
beberapa pertanyaan, apakah UN mampu menjadi alat ukur yang efektif untuk
menguji kebijakan pendidikan secara substantif?, Apakah Pemerintah masih menganggap UN tetap
di butuhkan untuk mengevaluasi standardisasi mutu pendidikan nasional dan
memastikan kesungguhan siswa belajar?, Apakah pemerintah sudah menemukan cara
assessment mutu selain UN apabila ingin memoratorium UN?, Apakah hasil UN masih
digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi?, Apakah UN
menghadirkan tekanan psikologis bagi siswa, guru, dan orang tua?, apakah UN yang
dijadikan sebagai alat mengukur mutu pendidikan secara kognitif dapat membantu
anak untuk berfikir ktitis, kreatif, dan inovatif?, Apakah UN dilaksanakan
untuk mengukur kemampuan siswa menyerap materi pelajaran dengan menghafal isi
buku?. Padahal, menurut taxonomy bloom, kemampuan menghafal berada dalam level
bawah kemampuan kognitif seseorang, yang dibedakan dalam lima tahapan:
memahami, menghafal, mengaplikasikan, menganalisis, dan mengevaluasi serta
mencipta, dan bagaimana cara untuk mengukur mutu penddidikan jika UN di
Moratorium?
PEMBAHASAN
Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) merupakan sistem evaluasi
standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ujian
Nasional (UN) bagi satuan pendidikan SMP/MTs, dan SMA/MA yang telah
dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasilnya digunakan sebagai: (1)
pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; (2) seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan; dan (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dari
perspektif legalitas, UN memberikan penjelasan bahwa kegiatan ini dilaksanakan
sebagai amanat yang tertuang di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yang merupakan salah satu peraturan yang diamanatkan
oleh UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU
tentang Sisdiknas diundangkan sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 31 ayat (3)
yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” Atas dasar acuan ini, penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan
pelaksanaan dari salah satu ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional. Sedangkan dari perspektif akademik, pelaksanaan UN
dapat dipandang sebagai suatu bentuk assessment, atau penilaian.
Pelaksanaan penilaian secara umum ada tiga macam, yaitu penilaian dalam kelas,
penilaian pada tingkat sekolah dan penilaian dalam skala nasional.
Penilaian
dalam kelas mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif.
Penilaian yang berfungsi formatif dilakukan untuk kepentingan perbaikan proses
pembelajaran, dasar pengambilan kesimpulan tentang keberhasilan proses
pembelajaran. Ini berarti bahwa penilaian sumatif dapat juga dipandang sebagai
bentuk akuntabilitas guru kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder),
khususnya orang tua dan masyarakat yang ditunjukkan dalam bentuk nilai dan
tertuang dalam buku raport atau bentuk-bentuk laporan pendidikan lainnya.
Penilaian tingkat sekolah pada dasarnya dimaksudkan untuk mengetahui
keberhasilan siswa dalam belajar selama mengikuti pendidikan di sekolah.
Penilaian pada tingkat sekolah ini pada umumnya berfungsi sumatif. Analog
dengan penilaian-penilaian yang berfungsi sumatif ini adalah penilaian dalam
skala nasional atau yang lebih dikenal dengan ujian nasional (UN). Penilaian
yang dilakukan melalui UN ini dapat juga dipandang sebagai bentuk
pertanggungjawaban sekolah (guru, kepala sekolah, dan pembuat kebijakan) kepada
stakeholder, yang didalamnya adalah orang tua dan masyarakat.
UN
merupakan kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang telah menyelesaikan suatu
jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara
nasional (Kepmendiknas, 2003). Sebagai tanda telah menyelesaikan suatu jenjang
pendidikan, siswa diberikan surat tanda lulus dan ijazah. Surat tanda lulus
adalah surat pernyataan yang diberikan kepada siswa yang dinyatakan lulus dalam
mengikuti ujian nasional dan memuat daftar nilai hasil ujian seluruh mata
pelajaran yang diujikan. Sedangkan ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah
yang menyatakan siswa telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang
pendidikan.
Fungsi
ujian nasional sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional,
pendorong peningkatan mutu pendidikan, dan bahan pertimbangan dalam seleksi
penerimaan peserta didik baru pada jenjang yang lebih tinggi. Fungsi ujian
nasional tidak berbeda dengan pendapat para ahli, Keeves (1994) misalnya
menyatakan bahwa ujian akhir berfungsi untuk sertifikasi, seleksi, survei, dan
pengendalian mutu pendidikan. Agar fungsi dapat berjalan sebagaimana mestinya,
ujian akhir merupakan suatu proses sistematik untuk mengumpulkan, menganalisis,
dan mengartikan, dalam rangka mengetahui sejauh mana tingkat pencapaian siswa
terhadap tujuan pembelajaran (Grounlund, 1985). Dengan demikian fungsi ujian
dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan tingkat pencapaian atau
keberhasilan suatu program pengajaran (Nitko, 1996).
Wacana Moratorium Ujian Nasional oleh Mendikbud
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Ada
beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam melakukan wacana moratorium
Ujian nasional, diantaranya:
1. Menjelang UN semua sekolah memprioritaskan mata pelajaran yang diujikan.
Sehingga UN akan membuat reduksi mata pelajaran di luar prioritas dan juga Berimplikasi
pada guru, karena ada anggapan bahwa guru pengajar bukan UN dianggap kelas 2
sehingga menyebabkan mereka merasa tidak dihargai.
2. Ujian UN menggunakan soal pilihan ganda untuk menguji siswa. Pilihan
ganda dalam UN hanya membuat siswa mengenal, mengingat, dan mengaplikasikan tidak
melatih siswa berpikir kritis.
3. Dari sisi hukum Muhadjir berpegangan pada Putusan MA No. 2596 K/PDT/2008
pada 14 September 2009. Putusan tersebut memerintahkan untuk meningkatkan
kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang
lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan
pelaksanaan UN.
4. UN juga dianggap hanya menguji ranah kognitif dan beberapa mata
pelajaran saja. Akibatnya cenderung mengesampingkan hakikat pendidikan untuk
membangun karakter, perilaku, dan kompetensi.
Dia
membenarkan pendidikan dengan standar nasional harus tetap dilaksanakan. Untuk
itu Muhadjir berencana mengevaluasi pendidikan yang sudah berjalan. "Dengan
basis standar nasional yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan.
Ijazah kredibel tetap diperlukan. Ijazah akan tetap kredibel.
Bentuk
evaluasi UN itu pihaknya menyiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
USBN ini akan mengakomodir semua materi pelajaran.
"Semua mata pelajaran seluruhnya akan di USBN kan. Jadi enggak hanya beberapa mata pelajaran. Nanti ada soal-soal dari SNSB. Sehingga nanti ada nilai yang ungkap standar nasional sekaligus local content," urainya.
Saat Raker bersama anggota Komisi X (berita Kompas.com)
"Semua mata pelajaran seluruhnya akan di USBN kan. Jadi enggak hanya beberapa mata pelajaran. Nanti ada soal-soal dari SNSB. Sehingga nanti ada nilai yang ungkap standar nasional sekaligus local content," urainya.
Saat Raker bersama anggota Komisi X (berita Kompas.com)
Sebenarnya,
pemberitaan yang menolak pelaksanaan UN sebagai persyaratan kelulusan peserta
didik, yaitu: (1) press realease dari MA. Mahkamah Agung menolak permohonan
pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596
K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang
Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla;
Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo;
Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar
Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para
termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding (berita Mahkamah Agung),
(2) pasca Putusan MA, Pemerintah perlu tinjau UN. Menurut pakar pendidikan Dr.
Anita Lie bahwa putusan MA tersebut perlu dikritisi oleh pemerintah untuk
benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini pemerintah tidak pernah
melakukannya. Sementara itu Sekretaris Institute for Education Reform
Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen menilai ada hal lebih penting dari
putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan, dimana adanya kebijakan UN ulang
bagi siswa yang tidak lulus sehingga UN tidak memperlihatkan satu hal pun yang
menyangkut soal peningkatan mutu anak didik (berita Kompas.com), (3) putusan
Kasasi UN dirayakan dengan tumpeng. Pada peringatan Hari Guru di Bandung
dirayakan dengan tumpengan oleh guru, siswa, dan masyarakat pemerhati
pendidikan, dimana syukuran tersebut dilakukan terkait ditolaknya permohonan
kasasi pemerintah mengenai ujian nasional oleh MA (berita Kompas.com), (4)
Pemerintah dinilai melanggar hukum jika tetap gelar UN tahun depan, hal ini
disebabkan, putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah dianggap
sudah final (berita Tempointeraktif), (5). guru menuntut UN dibatalkan. Para
guru yang tergabung dalam Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) menuntut
agar UN dibatalkan, menyusul Keputusan MA yang menolak kasasi perkara UN yang
diajukan pemerintah (berita Kompas.com), (6) Wakil Ketua MPR setuju penghapusan
UN. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah menerima putusan
MA yang membatalkan UN. Ketimpangan fasilitas pendidikan menjadikan pendidikan
di Indonesia tidak pantas lagi distandarisasi secara nasional (berita Detik
News), (7) mahasiswa demo meminta UN dihapus. Aliansi Mahasiswa Peduli
Pendidikan (AMPP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa di
kantor Dinas Pendidikan setempat yang mendesak Pemerintah dan Dinas Pendidikan
untuk bertanggung jawab dengan bobroknya pelaksanaan ujian nasional tahun ini
(berita Liputan6.com), (8) tolak UN, BEM Universitas Palangkaraya demo. Puluhan
mahasiswa dari BEM Universitas Palangkaraya berdemo di halaman Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah yang menolak UN sebagai standar kelulusan (berita
Kompas.com).
Penolakan dari Wakil Presiden Tentang Wacana Moratorium
UN
Wakil
Presiden Jusuf Kalla telah menolak usulan moratorium UN yang disampaikan
Mendikbud Muhadjir Efendy sebagai tindak lanjut memenuhi putusan Mahkamah Agung
(MA) tahun 2009 agar memenuhi standar pelayanan, kualitas guru, serta
infrastruktur sekolah. Pemerintah masih menganggap UN tetap dibutuhkan untuk
mengevaluasi standardisasi mutu pendidikan nasional dan memastikan kesungguhan
siswa belajar.
Dalam
pandangan penulis bahwa ujian nasional tidak layak digunakan sebagai
satu-satunya indikator mengukur kesuksesan belajar siswa ketika pemenuhan
standar pelayanan dan akses ke sekolah belum merata. Apalagi pada praktiknya,
UN marak kecurangan. UN bahkan dijadikan kepentingan kampanye politik calon
kepala daerah.
Walaupun
saat ini dipakai untuk pemetaan sekolah, UN masih digunakan untuk seleksi masuk
ke jenjang sekolah lebih tinggi. UN menghadirkan tekanan psikologis bagi siswa,
guru, hingga orang tua. Disisi lain, UN sebagai alat mengukur mutu pendidikan
secara kognitif, hasilnya masih mengecewakan. Selama 15 tahun ini, mutu
pendidikan kita masih rendah dibandingkan negara lain.
Hasil
studi Program for International Student Assessment (PISA) yang menguji
kemampuan siswa usia 15 tahun di bidang bahasa, matematika, dan IPA, Indonesia
berada di peringkat 39 dari 41 negara pada 2000 dan di posisi 69 dari 76 negara
pada 2015. Menurut PISA, kurang dari satu persen siswa Indonesia yang mampu
menggunakan pengetahuan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemampuan kognitif siswa Indonesia sangat rendah untuk mengobservasi
permasalahan, bahkan menggunakan kemampuan logika untuk menganalisis dan
memecahkan persoalan.
UN
dilaksanakan untuk mengukur kemampuan siswa menyerap materi pelajaran dengan
menghafal isi buku. Padahal, menurut taxonomy bloom, kemampuan menghafal berada
dalam level bawah kemampuan kognitif seseorang, yang dibedakan dalam lima
tahapan: memahami, menghafal, mengaplikasikan, menganalisis, dan mengevaluasi
serta mencipta.
Hasil
tes PISA terbaru yang menyatakan, hampir seluruh siswa Indonesia tidak memiliki
kemampuan kognisi orde tinggi, yakni mengaplikasi, mengevaluasi, dan mencipta.
Ke depan, kita perlu mengkaji kembali bentuk ataupun konsep UN agar mampu
menjawab kebutuhan mendatang. Kita perlu perubahan sistem pengujian yang lebih
fundamental, sehingga terjadi revolusi belajar untuk menghasilkan revolusi cara
berpikir.
Penilaian
sebagai tolok ukur keberhasilan pembelajaran dan pelaksanaan kurikulum memiliki
fungsi sangat penting. Dengan paradigma baru, instrumen pengukuran digunakan
untuk menilai multikompetensi siswa secara komprehensif. Variabel pengukurannya
tidak boleh tunggal hanya mengukur kemampuan menghafal, tetapi sejalan dengan
kompetensi abad ke-21, yakni meliputi penilaian keterampilan berpikir kritis,
kreatif, pemecahan masalah, hingga penilaian pengetahuan dan penilaian sikap,
perilaku serta karakter.
Solusi Persoalan UN
Untuk mengatasi berbagai
permasalahan UN, diperlukan solusi untuk memecahkan problematika dalam pelaksanaan
UN. Salah satu solusinya adalah evaluasi menyeluruh UN. Sebenarnya evaluasi
terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan telah diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57
yang berbunyi: “(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (2) Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan”. Oleh karena itu,
setiap langkah evaluasi hendaknya didasarkan pada prinsip untuk mencapai
sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, tujuan evaluasi adalah
upaya untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik.
Berkenaan
dengan UN, evaluasi yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini adalah: Pertama,
evaluasi penyelenggaraan UN, yaitu dengan mencari formulasi yang terbaik dalam
penyelenggaraan UN yang bersifat akuntabel dan kredibel. Kedua, evaluasi
manajemen pendidikan, yaitu dengan mengembalikan sistem sentralisasi dari
sistem desentralisasi dengan tujuan untuk mengembalikan lagi peran dan fungsi
pendidikan dari kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh elit kekuasaan
daerah). Ketiga, peningkatan kualitas pembelajaran, yaitu dengan
meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dimana terjadi interaksi positif
antara guru dengan siswa dengan menggunakan berbagai model dan pendekatan
pembelajaran yang konstruktif, (4) peningkatan kualitas sarana dan prasarana
pembelajaran pendidikan, dimana peningkatan kualitas sarana dan prasarana
pembelajaran tersebut bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar di
kelas dalam rangka mencapai hasil belajar peserta didik yang optimal, dan (5)
peningkatan kesejahteraan pendidik, yaitu dengan memberikan penghargaan yang
layak terutama bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi agar para guru
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tenang dalam bekerja. Kelima hal
tersebut penting diperhatikan dikarenakan kelima unsur tersebut memiliki
pengaruh yang sangat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang
selama ini mengalami berbagai persoalan.
Selain itu ada alternatif yang
bisa diambil berkenaan dengan penyelenggaraan UN, yaitu: tetap mengfungsikan UN
sebagai alat pemetaan (mapping) kualitas pendidikan pada suatu daerah
dan bukannya sebagai alat penentu kelulusan. Hal tersebut memungkinkan
pelaksanaan UN di sekolah akan berjalan dengan jujur dan akuntabel karena
penentu kelulusan adalah pihak sekolah sehingga peserta didik tidak mengalami
tekanan yang berat dalam mengerjakan soal UN. Dengan mengembalikan fungsi UN
tersebut, maka pelaksanaan UN tetap bisa dilaksanakan dengan memberikan peran
sekolah yang lebih besar dalam menentukan kelulusan peserta didiknya, karena
sekolah lebih mengetahui kemampuan peserta didiknya, namun dengan tetap tidak
meniadakan peran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan pada masing-masing daerah
dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan UN di
sekolah-sekolah.
Penilaian dan evaluasi program
pembelajaran di sekolah yang dilakukan dalam skala nasional tetap perlu
dilakukan agar pemerintah dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai
tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah yang pada
akhirnya pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
PENUTUP
Ujian
Nasional seyognyanya tetap harus dilaksanakan bukan sebagai syarat kelulusan
namun sebagai pemetaan kualitas pendidikan di masing-masing daerah indonesia
secara komprehensif. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah teruss
mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional sehingga pemerintah dapat meningkatkan
kualitas pendidikan secara nasional. Sedangkan upaya yang perlu dilakukan oleh
sekolah adalah tetap melaksanakan proses pembelajaran berdasarkan
standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Brown, Douglas
H. Language Assessment: Principles and Classroom Practices. New York:
Pearson Education, 2004.
Depdiknas., RI.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia; Nomor 19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan. Jakarta: Depdiknas RI, 2005.
Grounlund., dan
Linn. Measurement and evaluation in teaching. Sixth Edition. New York:
Macmillan Publishing Company, 1990.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Nasional Tahun 2003/2004
Keeves, J.P. National
examinations: design, procedures and reporting. Paris: UNESCO,
International Institute for Educational Planning, 1994.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Tilaar., H.A.R. Standarisasi pendidikan
nasional. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2006.
William N. Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi
Kedua. Gajah amada University Press. Jogyakarta, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar