Sabtu, 04 Maret 2017

UJIAN NASIONAL DALAM EVALUASI PENDIDIKAN DI INDONESIA



ABSTRAK

Ujian Nasional dilaksanakan untuk pemetaan kualitas pendidikan dimasing-masing daerah indonesia secara komprehensif dalam rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak yang berkepentingan. Ujian Nasional tidak lagi dijadikan sebagai syarat kelulusan di sekolah dasar dan menengah. Namun, dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaan UN masih terdapat banyak persoalan diantarnya Menjelang UN memprioritaskan mata pelajaran yang diujikan, menggunakan soal pilihan ganda untuk menguji siswa, dan hanya menguji ranah kognitif, akibatnya cenderung mengesampingkan hakikat pendidikan untuk membangun karakter. Seharusnya soal ujian nasional harus melatih siswa untuk berfikir kritis, dengan menguji seluruh mata pelajaran dan pengujiannya harus melibatkan rana afektif, kognitif dan psikomotirik. Oleh karena itu, diperlukan solusi dengan melakukan beberapa evaluasi terhadap penyelenggaran ujian nasional oleh Pemerintah agar terjadi peningkatan kualitas mutu pendidikan
Kata Kunci: Ujian Nasional dan Mutu Pendidikan

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun perguruan tinggi. Majunya suatu negara tergantung pada sumberdaya manusianya, sumberdaya manusia bisa dikatakan sebagai sesuatu yang unggul apabila pendidikannya maju, pendidikan yang maju adalah pendidikan yang mempersiapkan anak didik menghadapi tantangan di masa depan yang mana pendidikan harus mengantisipasi dampak dan tuntutan globalisasi, yang akan menjadi ciri pokok abad XXI.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan harus berdasarkan pada paradigma pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal dalam menghadapi era globalisasi. Dimensi yang dimaksud dalam hal ini adalah: (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan dan ketakwaan, etika dan estetika, serta akhlak mulia dan budi pekerti luhur; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali ilmu pengetahuan dan mengembangkan serta menguasai teknologi, dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan ketrampilan teknis dan kecakapan praktis. Kesemuanya ini bermuara pada bagaimana menyiapkan anak didik untuk mampu menjalankan kehidupan dan bukan sekedar mempersiapkan anak didik untuk menjadi manusia yang hanya mampu menjalankan hidupnya.
Undang-undang Repoblik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembejalajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun tujuan dari pendidikan itu nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. pendidikan bisa dikatakan sebagai pendidikan yang bermutu abila sudah dilakukan evaluasi pendidikan.
Evaluasi pendidikan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan karena akan dijadikan suatu bentuk keberhasilan dalam proses belajar mengajar sehingga dapat menetapkan mutu suatu pendidikan. Brown (2004) mengatakan bahwa evaluasi pendidikan adalah suatu proses untuk menetukan nilai dari sesuatu pendidikan. Sedangkan Evaluasi pendidikan dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggunjawaban penyelenggara pendidikan.
            William N Dunn (2003) mengatakan bahwa evaluasi memainkan sejumlah fungsi utama yaitu; 1) Evaluasi memberikan informasi yang valid dan dapat dipercara mengenai kinerja, 2) Evaluasi memberikan suumbangan pada klarifikasi dan kritik terdapat nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target, dan 3) evaluasi membeikan sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Dalam rangka mengetahui mutu pendidikan ditingkat dasar dan menengah pemerintah mengunakan Ujian Nasional (UN) sebagai alat ukur untuk mengevaluasi mutu pendidikan di Indonesia.
Muncul beberapa pertanyaan, apakah UN mampu menjadi alat ukur yang efektif untuk menguji kebijakan pendidikan secara substantif?,  Apakah Pemerintah masih menganggap UN tetap di butuhkan untuk mengevaluasi standardisasi mutu pendidikan nasional dan memastikan kesungguhan siswa belajar?, Apakah pemerintah sudah menemukan cara assessment mutu selain UN apabila ingin memoratorium UN?, Apakah hasil UN masih digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi?, Apakah UN menghadirkan tekanan psikologis bagi siswa, guru, dan orang tua?, apakah UN yang dijadikan sebagai alat mengukur mutu pendidikan secara kognitif dapat membantu anak untuk berfikir ktitis, kreatif, dan inovatif?, Apakah UN dilaksanakan untuk mengukur kemampuan siswa menyerap materi pelajaran dengan menghafal isi buku?. Padahal, menurut taxonomy bloom, kemampuan menghafal berada dalam level bawah kemampuan kognitif seseorang, yang dibedakan dalam lima tahapan: memahami, menghafal, mengaplikasikan, menganalisis, dan mengevaluasi serta mencipta, dan bagaimana cara untuk mengukur mutu penddidikan jika UN di Moratorium?

PEMBAHASAN
Ujian Nasional
 Ujian Nasional (UN) merupakan sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dalam rangka pengendalian mutu pendidikan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ujian Nasional (UN) bagi satuan pendidikan SMP/MTs, dan SMA/MA yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasilnya digunakan sebagai: (1) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; (2) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dari perspektif legalitas, UN memberikan penjelasan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat yang tertuang di dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang merupakan salah satu peraturan yang diamanatkan oleh UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU tentang Sisdiknas diundangkan sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Atas dasar acuan ini, penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan pelaksanaan dari salah satu ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Sedangkan dari perspektif akademik, pelaksanaan UN dapat dipandang sebagai suatu bentuk assessment, atau penilaian. Pelaksanaan penilaian secara umum ada tiga macam, yaitu penilaian dalam kelas, penilaian pada tingkat sekolah dan penilaian dalam skala nasional.
Penilaian dalam kelas mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi formatif dan fungsi sumatif. Penilaian yang berfungsi formatif dilakukan untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran, dasar pengambilan kesimpulan tentang keberhasilan proses pembelajaran. Ini berarti bahwa penilaian sumatif dapat juga dipandang sebagai bentuk akuntabilitas guru kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), khususnya orang tua dan masyarakat yang ditunjukkan dalam bentuk nilai dan tertuang dalam buku raport atau bentuk-bentuk laporan pendidikan lainnya. Penilaian tingkat sekolah pada dasarnya dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan siswa dalam belajar selama mengikuti pendidikan di sekolah. Penilaian pada tingkat sekolah ini pada umumnya berfungsi sumatif. Analog dengan penilaian-penilaian yang berfungsi sumatif ini adalah penilaian dalam skala nasional atau yang lebih dikenal dengan ujian nasional (UN). Penilaian yang dilakukan melalui UN ini dapat juga dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah (guru, kepala sekolah, dan pembuat kebijakan) kepada stakeholder, yang didalamnya adalah orang tua dan masyarakat.
UN merupakan kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional (Kepmendiknas, 2003). Sebagai tanda telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, siswa diberikan surat tanda lulus dan ijazah. Surat tanda lulus adalah surat pernyataan yang diberikan kepada siswa yang dinyatakan lulus dalam mengikuti ujian nasional dan memuat daftar nilai hasil ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan siswa telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan.
Fungsi ujian nasional sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan, dan bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang yang lebih tinggi. Fungsi ujian nasional tidak berbeda dengan pendapat para ahli, Keeves (1994) misalnya menyatakan bahwa ujian akhir berfungsi untuk sertifikasi, seleksi, survei, dan pengendalian mutu pendidikan. Agar fungsi dapat berjalan sebagaimana mestinya, ujian akhir merupakan suatu proses sistematik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengartikan, dalam rangka mengetahui sejauh mana tingkat pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran (Grounlund, 1985). Dengan demikian fungsi ujian dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan tingkat pencapaian atau keberhasilan suatu program pengajaran (Nitko, 1996).
 Wacana Moratorium Ujian Nasional oleh Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam melakukan wacana moratorium Ujian nasional, diantaranya:
1.    Menjelang UN semua sekolah memprioritaskan mata pelajaran yang diujikan. Sehingga UN akan membuat reduksi mata pelajaran di luar prioritas dan juga Berimplikasi pada guru, karena ada anggapan bahwa guru pengajar bukan UN dianggap kelas 2 sehingga menyebabkan mereka merasa tidak dihargai.
2.    Ujian UN menggunakan soal pilihan ganda untuk menguji siswa. Pilihan ganda dalam UN hanya membuat siswa mengenal, mengingat, dan mengaplikasikan tidak melatih siswa berpikir kritis.
3.    Dari sisi hukum Muhadjir berpegangan pada Putusan MA No. 2596 K/PDT/2008 pada 14 September 2009. Putusan tersebut memerintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.
4.    UN juga dianggap hanya menguji ranah kognitif dan beberapa mata pelajaran saja. Akibatnya cenderung mengesampingkan hakikat pendidikan untuk membangun karakter, perilaku, dan kompetensi.
Dia membenarkan pendidikan dengan standar nasional harus tetap dilaksanakan. Untuk itu Muhadjir berencana mengevaluasi pendidikan yang sudah berjalan. "Dengan basis standar nasional yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan. Ijazah kredibel tetap diperlukan. Ijazah akan tetap kredibel.
Bentuk evaluasi UN itu pihaknya menyiapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). USBN ini akan mengakomodir semua materi pelajaran.
"Semua mata pelajaran seluruhnya akan di USBN kan. Jadi enggak hanya beberapa mata pelajaran. Nanti ada soal-soal dari SNSB. Sehingga nanti ada nilai yang ungkap standar nasional sekaligus local content," urainya.
Saat Raker bersama anggota Komisi X (berita Kompas.com)
Sebenarnya, pemberitaan yang menolak pelaksanaan UN sebagai persyaratan kelulusan peserta didik, yaitu: (1) press realease dari MA. Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding (berita Mahkamah Agung), (2) pasca Putusan MA, Pemerintah perlu tinjau UN. Menurut pakar pendidikan Dr. Anita Lie bahwa putusan MA tersebut perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini pemerintah tidak pernah melakukannya. Sementara itu Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen menilai ada hal lebih penting dari putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan, dimana adanya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus sehingga UN tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik (berita Kompas.com), (3) putusan Kasasi UN dirayakan dengan tumpeng. Pada peringatan Hari Guru di Bandung dirayakan dengan tumpengan oleh guru, siswa, dan masyarakat pemerhati pendidikan, dimana syukuran tersebut dilakukan terkait ditolaknya permohonan kasasi pemerintah mengenai ujian nasional oleh MA (berita Kompas.com), (4) Pemerintah dinilai melanggar hukum jika tetap gelar UN tahun depan, hal ini disebabkan, putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan pemerintah dianggap sudah final (berita Tempointeraktif), (5). guru menuntut UN dibatalkan. Para guru yang tergabung dalam Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) menuntut agar UN dibatalkan, menyusul Keputusan MA yang menolak kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah (berita Kompas.com), (6) Wakil Ketua MPR setuju penghapusan UN. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah menerima putusan MA yang membatalkan UN. Ketimpangan fasilitas pendidikan menjadikan pendidikan di Indonesia tidak pantas lagi distandarisasi secara nasional (berita Detik News), (7) mahasiswa demo meminta UN dihapus. Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMPP) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan setempat yang mendesak Pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk bertanggung jawab dengan bobroknya pelaksanaan ujian nasional tahun ini (berita Liputan6.com), (8) tolak UN, BEM Universitas Palangkaraya demo. Puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Palangkaraya berdemo di halaman Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menolak UN sebagai standar kelulusan (berita Kompas.com).

Penolakan dari Wakil Presiden Tentang Wacana Moratorium UN  
Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menolak usulan moratorium UN yang disampaikan Mendikbud Muhadjir Efendy sebagai tindak lanjut memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009 agar memenuhi standar pelayanan, kualitas guru, serta infrastruktur sekolah. Pemerintah masih menganggap UN tetap dibutuhkan untuk mengevaluasi standardisasi mutu pendidikan nasional dan memastikan kesungguhan siswa belajar.
Dalam pandangan penulis bahwa ujian nasional tidak layak digunakan sebagai satu-satunya indikator mengukur kesuksesan belajar siswa ketika pemenuhan standar pelayanan dan akses ke sekolah belum merata. Apalagi pada praktiknya, UN marak kecurangan. UN bahkan dijadikan kepentingan kampanye politik calon kepala daerah.
Walaupun saat ini dipakai untuk pemetaan sekolah, UN masih digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang sekolah lebih tinggi. UN menghadirkan tekanan psikologis bagi siswa, guru, hingga orang tua. Disisi lain, UN sebagai alat mengukur mutu pendidikan secara kognitif, hasilnya masih mengecewakan. Selama 15 tahun ini, mutu pendidikan kita masih rendah dibandingkan negara lain.
Hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) yang menguji kemampuan siswa usia 15 tahun di bidang bahasa, matematika, dan IPA, Indonesia berada di peringkat 39 dari 41 negara pada 2000 dan di posisi 69 dari 76 negara pada 2015. Menurut PISA, kurang dari satu persen siswa Indonesia yang mampu menggunakan pengetahuan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kemampuan kognitif siswa Indonesia sangat rendah untuk mengobservasi permasalahan, bahkan menggunakan kemampuan logika untuk menganalisis dan memecahkan persoalan.
UN dilaksanakan untuk mengukur kemampuan siswa menyerap materi pelajaran dengan menghafal isi buku. Padahal, menurut taxonomy bloom, kemampuan menghafal berada dalam level bawah kemampuan kognitif seseorang, yang dibedakan dalam lima tahapan: memahami, menghafal, mengaplikasikan, menganalisis, dan mengevaluasi serta mencipta.
Hasil tes PISA terbaru yang menyatakan, hampir seluruh siswa Indonesia tidak memiliki kemampuan kognisi orde tinggi, yakni mengaplikasi, mengevaluasi, dan mencipta. Ke depan, kita perlu mengkaji kembali bentuk ataupun konsep UN agar mampu menjawab kebutuhan mendatang. Kita perlu perubahan sistem pengujian yang lebih fundamental, sehingga terjadi revolusi belajar untuk menghasilkan revolusi cara berpikir.
Penilaian sebagai tolok ukur keberhasilan pembelajaran dan pelaksanaan kurikulum memiliki fungsi sangat penting. Dengan paradigma baru, instrumen pengukuran digunakan untuk menilai multikompetensi siswa secara komprehensif. Variabel pengukurannya tidak boleh tunggal hanya mengukur kemampuan menghafal, tetapi sejalan dengan kompetensi abad ke-21, yakni meliputi penilaian keterampilan berpikir kritis, kreatif, pemecahan masalah, hingga penilaian pengetahuan dan penilaian sikap, perilaku serta karakter.

Solusi Persoalan UN
Untuk mengatasi berbagai permasalahan UN, diperlukan solusi untuk memecahkan problematika dalam pelaksanaan UN. Salah satu solusinya adalah evaluasi menyeluruh UN. Sebenarnya evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 yang berbunyi: “(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan”. Oleh karena itu, setiap langkah evaluasi hendaknya didasarkan pada prinsip untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, tujuan evaluasi adalah upaya untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik.
            Berkenaan dengan UN, evaluasi yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini adalah: Pertama, evaluasi penyelenggaraan UN, yaitu dengan mencari formulasi yang terbaik dalam penyelenggaraan UN yang bersifat akuntabel dan kredibel. Kedua, evaluasi manajemen pendidikan, yaitu dengan mengembalikan sistem sentralisasi dari sistem desentralisasi dengan tujuan untuk mengembalikan lagi peran dan fungsi pendidikan dari kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh elit kekuasaan daerah). Ketiga, peningkatan kualitas pembelajaran, yaitu dengan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dimana terjadi interaksi positif antara guru dengan siswa dengan menggunakan berbagai model dan pendekatan pembelajaran yang konstruktif, (4) peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran pendidikan, dimana peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran tersebut bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar di kelas dalam rangka mencapai hasil belajar peserta didik yang optimal, dan (5) peningkatan kesejahteraan pendidik, yaitu dengan memberikan penghargaan yang layak terutama bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi agar para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tenang dalam bekerja. Kelima hal tersebut penting diperhatikan dikarenakan kelima unsur tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini mengalami berbagai persoalan.
Selain itu ada alternatif yang bisa diambil berkenaan dengan penyelenggaraan UN, yaitu: tetap mengfungsikan UN sebagai alat pemetaan (mapping) kualitas pendidikan pada suatu daerah dan bukannya sebagai alat penentu kelulusan. Hal tersebut memungkinkan pelaksanaan UN di sekolah akan berjalan dengan jujur dan akuntabel karena penentu kelulusan adalah pihak sekolah sehingga peserta didik tidak mengalami tekanan yang berat dalam mengerjakan soal UN. Dengan mengembalikan fungsi UN tersebut, maka pelaksanaan UN tetap bisa dilaksanakan dengan memberikan peran sekolah yang lebih besar dalam menentukan kelulusan peserta didiknya, karena sekolah lebih mengetahui kemampuan peserta didiknya, namun dengan tetap tidak meniadakan peran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan pada masing-masing daerah dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan UN di sekolah-sekolah.
Penilaian dan evaluasi program pembelajaran di sekolah yang dilakukan dalam skala nasional tetap perlu dilakukan agar pemerintah dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah yang pada akhirnya pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

PENUTUP
Ujian Nasional seyognyanya tetap harus dilaksanakan bukan sebagai syarat kelulusan namun sebagai pemetaan kualitas pendidikan di masing-masing daerah indonesia secara komprehensif. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah teruss mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional sehingga pemerintah dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Sedangkan upaya yang perlu dilakukan oleh sekolah adalah tetap melaksanakan proses pembelajaran berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
DAFTAR PUSTAKA

Brown, Douglas H. Language Assessment: Principles and Classroom Practices. New York: Pearson Education, 2004.
Depdiknas., RI. Peraturan pemerintah Republik Indonesia; Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Jakarta: Depdiknas RI, 2005.
Grounlund., dan Linn. Measurement and evaluation in teaching. Sixth Edition. New York: Macmillan Publishing Company, 1990.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Nasional Tahun 2003/2004

Keeves, J.P. National examinations: design, procedures and reporting. Paris: UNESCO, International Institute for Educational Planning, 1994.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang-Undang Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Tilaar., H.A.R. Standarisasi pendidikan nasional. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2006.
William N. Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gajah amada University Press. Jogyakarta, 2003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar